Slamet Thohari
Banyak negara paska perang dunia ke-II gemuruh mengadaptasikan demokrasi sebagai sistem sosial kenegaraan. Namun begitu, tidak dengan negara-negara Islam, atau negara-negara yang mayoritas dihuni umat Islam. Berpijak pada index Freedom House kebebasan sipil dan hak-hak dan politik pada tiga dekade terakhir ini negara-negara tersebut gagal dalam menerapkan demokrasi. Dua belas negara Islam dikategorikan “semi-demokratis” (partly-free), sementara tiga puluh lima negara Islam adalah otoritarian (fully not free). Lebih jelasnya, delapan dari lima belas negara yang represif, merupakan negara-negara Islam (Munjani, 2003: 17).
