Slamet Thohari

amex.jpg Lebih dari setengah abad lamanya Indonesia merdeka. Glorifikasi kemerdekaan Indonesia tentu tidak lepas dari peran orang-orang yang memegang teguh idealisme atau mereka yang “revolusioner”. Selain itu, “kemerdekaan Indonesia” bukanlah gelombang dalam cangkir, tak bisa dilepaskan dari “musim revolusi” yang memang sedang gemuruh di Asia sekitar tahun-tahun kemerdekaan.

Salah satu inspirasi yang semakin mempertebal semangat untuk meraih kemerdekaan tersebut adalah gelombang revolusi yang terjadi di Filipina tahun 1896. sebuah gelombang revolusi pertama yang dipimpin oleh Apolinario Mabini, sosok pemuda cerdas, herois dan sangat idealis.

Dia merelakan untuk mendaki gunung dan keluar-masuk hutan demi memimpin perjuangan membebaskan negerinya. Jelasnya, Mabini merupakan otak dari revolusi saat itu. Satu-satunya orang yang menulis analisis sekaligus cerita revolusi dengan pandangan yang cemerlang. Dia pula, orang yang paling konsisten untuk terus melawan penjajahan Amerika hingga musti diasingkan ke Guam. Dan Mabini adalah orang difabel, kakinya tidak bisa digunakan, hingga mesti ditandu. Sekalipun begitu, kini Mabini menjadi salah satu orang yang dikagumi oleh rakyat Filipina, sejajar dengan Jose Rizal.

***

Jika memang perubahan di Indonesia tak bisa dilepaskan dari gejolak yang ada di Asia, maka jelas sudah Mabini yang dikategorikan “cacat” itu telah memberikan inspirasi bagi bangsa ini untuk menjadi kerumunan yang tegak sebagai “negara-bangsa”. Namun aneh, setelah secara resmi Indonesia menjadi negara-bangsa, harapan kemakmuran dan keadilan bagi orang-orang difabel jauh dari menyenangkan.

Tentu saja, ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia masih jauh untuk mewujudkan masyarakat merdeka dan adil. Yaitu terwujudnya sebuah persekutuan di mana berbagai wilayah dapat dinikmati secara merata, di antara berbagai individu maupun kelompok sosial, dan kultur dalam segi ekonomi, aktualisasi diri dan dasar-dasar yang menjadi prinsip-perinsip hak asasi manusia”.

Padahal, bila melihat fakta kuantitas populasi orang difabel di Indonesia, kaum difabel merupakan kelompok “minoritas” yang cukup signifikan bagi negeri ini. Berpijak pada Laporan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang dilakukan oleh Dubes USA 1998, menurut departemen sosial terdapat 6.000.000 orang, atau sekitar 3 persen dari 200.000.000 penduduk Indonesia. Tetapi berpijak pada asumsi data dari PBB, terdapat sekitar 10 juta difabel di Indonesia.
Namun begitu, angka tentu saja tidak bermakna, sebab berapapun jumlahnya, mereka tetaplah “menjadi bagian” atau “bagian yang menjadi” warga negara. Jumlah ini tentu akan bertambah: gempa bumi, tsunami, kecelakaan, selalu datang tak terduga. Dan lagi, tak jarang keluarga sering menyembunyikan anggotanya yang difabel untuk menghindari rasa malu atau atau menganggap orang difabel sebagai “aib” bagi citra keluarga.

Indonesia sudah merdeka. Semua orang berhak menikmati kemerdekaan tersebut. Dan semua orang di negeri ini sama. Namun begitu, dalam masyarakat Indonesia orang-orang difabel masih dipandang sebagai orang cacat, disantuni, dan dikasihani. Kategori cacat pun belum pernah diperjelas? Tubuh-tubuh yang berbeda, tubuh-tubuh yang tidak sesuai dengan standard mayoritas dianggap aneh. Maka “cacat” adalah masalah kategori yang dibentuk oleh sebuah kuasa. Kuasa orang yang menamakan dirinya sebagai “orang normal” tentunya. Berbagai unsur kehidupan: agama, kultur, politik, bentuk rumah, alat masak dst yang dibentuk oleh orang normal akan mendukung terciptanya “kenormalan” yang sempurna.

Setidaknya, kaum difabel di Indonesia mempunyai beberapa tantangan serius. Pertama maslasalah kultural. Yakni wacana dan presepsi yang berkembang dalam alam bawah sadar mayarakat. Bahwa orang-orang difabel adalah orang yang cacat, lemah, dan patut untuk menjadi lumbung kasihan dari “orang-orang normal”. Agama tak luput, sering juga turut menjadi pendukung subordinasi kultural.

Sebagai contoh, dalam Islam ketika masih ada orang normal, maka seyogyanya orang difabel tidak lah menjadi imam shalat. Martin Luther memberikan dukungan agar bayi-bayi difabel hendaknya dibinasakan, karena dianggap sebagai titisan setan. Demikian dalam sejarah Katolik, orang-orang difabel dianggap dekat hubunganya dengan dosa.

Kedua masalah fasilitas publik yang belum bersahabat. Berbagai infrastruktur yang belum tidak bisa diakses oleh orang difabel, adalah bukti bahwa selama ini dalam perencanaan kebijakan belum mempertimbangkan dan melibatkan orang-orang difabel sebagai bagian dari masyarakat. Ini dapat terbaca dari minimnya fasilitas dan tempat publik yang dapat diakses oleh difabel. Fasilitas/ruang publik seperti trotoar, terminal, kereta, tangga, jembatan penyebrangan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dan yang lainnya.
Semuanya masih minim untuk bisa diakses oleh orang difabel. Bahkan berdasar pada survei (2001) dari 35 gedung milik publik hanya ditemukan 0,3 persen yang memberikan akses untuk dapat dinikmati bagi orang-orang difabel. Ini belum fasilitas seperti penyedian huruf brahile di universitas atau sekolah yang nyaris belum ada (Soldier, edisi ke-2, 2005).

Ketiga minimnya peran pemerintah. Sebagai gambarannya munculnya kasus beberapa anak yang terkena polio, membuktikan kebijakan kesehatan yang dijalankan pemerintah selama ini kurang. Hingga virus yang menyebabkan kelumpuhan tersebut muncul dan mengindapi anak-anak yang umumnya berada kelas bawah. Selain itu banyaknya orang-orang difabel yang tersebar diberbagai tempat, menjadi gelandangan, pengemis, dan seterusnya adalah bukti nyata peran pemerintah belum cukup signifikan dalam memerankan fungsinya sebagai wilayah yang mengayomi seluruh warganya.

Memang, terdapat regulasi yang mengatur orang-orang difabel, pasal 5 Undang-Undang No.4 tahun 1997 mempostulatkan bahwa “Penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Namun undang-undang tersebut hanya menjadi tulisan yang ada dalam kertas. Masih banyak ditemukan prilaku diskriminatif oleh masyarakat bahkan isntansi pemerintah.

Contoh yang paling nyata, bagaimana ketika Gus Dur tidak dibolehkan untuk sekedar menjadi calon presiden, pada pemilihan tahun 2004 yang lalu. Contoh lainnya adalah, protes yang dilakukan oleh orang-orang difabel pada saat penerimaan CPNS. Karena Undang-Undang yang mengatur bahwa satu orang dari 100 sebuah instansi mustinya terdapat satu orang difabel belum terwujud, bahkan sebaliknya diskriminasi atas orang-orang difabel banyak ditemukan disana-sini.

***
Permasalahan besar rumit benar-benar tengah melilit orang-orang difabel. Sudah barang tentu, diperlukan usaha yang keras dan dukungan berbagai pihak, untuk membebaskan orang-orang difabel dari permasalahan tersebut.
Kemerdekaan adalah adalah harga yang sulit untuk ditawar. Sebab kemerdekaan memberikan satu prinsip: menghargai dan melindungi hak setiap bangsa dan individu, tidak memandang identitas. Untuk itu, bagi sebuah negara, memberikan kemerdekaan, hak yang sama, dan adil adalah harga mati!.

Jika masalah yang diampu oleh orang-orang difabel adalah masalah kultural. Setidaknya yang dapat dilakukan adalah membongkar kultur masyarakat, yang selama ini memasung orang-orang difabel dalam kegelapan. Mengurai unsur-unsur kebudayaan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilainya, menjadi lebih ramah dan tidak lagi menjadi “hantu” bagi difabel. Menafsirkan aturan dan ajaran agama agar lentur dan mengakomodasi, hingga menjadi dorongan transformatif bagi kepentingan difabel.

Penyelenggara pemerintahan musti turut berperan lebih serius memperhatikan orang-orang difabel. Sekalipun hak-hak orang-orang difabel mempunyai jaminan resolusi PBB No.48/96 Tahun 1993, yang menyangkut standard persamaan kesempatan bagi orang-orang difabel, UUD 1945, dan berbagai peraturan yang lain, akan tetapi realitas yang ada, hingga saat ini masih dari wujud yang semestinya.

Sebagai contoh, adalah pengetatan regulasi kuota 1 % bagi orang difabel pada setiap instansi pemerintah maupun sewasta. Memperbanyak fasilitas dalam wilayah publik yang aksesebilitas serta dapat mendorong orang difabel terlibat dalam aktifitas sebagaimana orang biasa. Terutama pada wilayah pendidikan dan lapangan pekerjaan. Wilayah ini penting, karena kerapkali orang-orang difabel mengalami “dislokasi sosial” dan sulit untuk memperjuangkan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Bahkan, jika berpijak pada perinsip bahwa demokrasi bukan sekedar prosedural suara terbanyak, maka quota bagi orang-orang difabel di kencah politik patut untuk dipertimbangkan. Baik di tingkat pusat, maupun lokal, sebagaimana quota perempuan.

Ini semua tentu saja demi sebuah kemerdekaan. Sebab bukankah subtansi kemerdekaan Indonesia adalah setiap warga negaranya benar-benar merasa menikmati hak yang sama?. Kemerdekaan milik setiap warga negara tanpa mengenal identitas dan batas. Dan orang difabel juga ingin merdeka!

Penulis adalah aktifis, tinggal di Yogyakarta.