<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: NEGARA BERHAK MELARANG POLIGAMI</title>
	<link>http://indonesianmuslim.com/negara-berhak-melarang-poligami.html</link>
	<description>Thinking about Islam and Indonesia</description>
	<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 06:56:02 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: elfizon anwar</title>
		<link>http://indonesianmuslim.com/negara-berhak-melarang-poligami.html#comment-757</link>
		<dc:creator>elfizon anwar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 09:40:28 +0000</pubDate>
		<guid>http://indonesianmuslim.com/negara-berhak-melarang-poligami.html#comment-757</guid>
		<description>Saya kira, Islam tidak 'menganjurkan' orang untuk berpoligami, sebaliknya tidak 'melarang' orang berpoligami, tetapi hanya sekedar membatasi jika dia berpoligami. Orang kita mempunyai satu isteri saja sudah berat mempertanggungjawabkannya, apa lagi lebih dari satu isteri. Orang 'beristeri dan bersuami, adalah hak hidup setiap insan manusia. Jadi pemerintah tidak mungkin membatasi seorang laki-laki beristeri dari satu orang saja, bahkan dari sudut pandangnya (pemerintah) bahkan menguntungkan karena ada rakyatnya yang ikut mensejahterakan orang lain (isteri keduanya). Lalu, kalau ada isteri (keduanya) tidak dapat disejahterakan oleh suaminya, maka jelas merupakan kekeliruannya dalam mengambil sikap untuk berani dan bersedia menjadi sebagai isteri keduanya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya kira, Islam tidak &#8216;menganjurkan&#8217; orang untuk berpoligami, sebaliknya tidak &#8216;melarang&#8217; orang berpoligami, tetapi hanya sekedar membatasi jika dia berpoligami. Orang kita mempunyai satu isteri saja sudah berat mempertanggungjawabkannya, apa lagi lebih dari satu isteri. Orang &#8216;beristeri dan bersuami, adalah hak hidup setiap insan manusia. Jadi pemerintah tidak mungkin membatasi seorang laki-laki beristeri dari satu orang saja, bahkan dari sudut pandangnya (pemerintah) bahkan menguntungkan karena ada rakyatnya yang ikut mensejahterakan orang lain (isteri keduanya). Lalu, kalau ada isteri (keduanya) tidak dapat disejahterakan oleh suaminya, maka jelas merupakan kekeliruannya dalam mengambil sikap untuk berani dan bersedia menjadi sebagai isteri keduanya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
