Mada Sukmajati

 Seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU, pemilu 2009 nanti akan diikuti oleh sebanyak 34 partai politik. Jumlah ini lebih banyak dari pemilu 2004 yang diikuti oleh 24 partai politik. Namun dibandingkan dengan pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik, jumlah ini lebih sedikit. Berkaca dari dua pemilu sebelumnya, sebagian menyebutkan bahwa idealnya jumlah partai politik peserta pemilu 2009 nanti adalah 12, yaitu separuh dari jumlah partai politik peserta pemilu 2004. Sebagian lagi menyebutkan 5 atau 7 partai politik. Yang menjadi pertanyaan sebenarnya bukan pada berapa jumlah ideal partai politik peserta pemilu, tapi justru bagaimanakah idealnya menentukan jumlah partai politik peserta pemilu.

Pendekatan Kualitatif
Dalam ilmu politik, setidaknya ada dua pendekatan yang dipakai untuk menentukan jumlah ideal partai politik peserta pemilu (Blau, 2008). Tentu saja masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelemahan satu pendekatan sebenarnya merupakan kelebihan pendekatan yang lain.


Yang pertama adalah pendekatan kualitatif. Banyak ilmuwan politik yang menggunakan pendekatan ini. Salah satunya adalah Sartori (1976). Dalam pendekatan ini, Sartori menwarkan sebuah metode untuk menentukan jumlah partai politik dalam sebuah pemilu. Menurutnya, sebuah partai politik dapat menjadi peserta pemilu jika partai politik tersebut memiliki dua syarat. Yang pertama, partai politik tersebut memiliki potensi untuk memerintah dalam beberapa waktu (coalition potensial). Yang kedua, partai politik tersebut memiliki potensi untuk membangun atau dilibatkan dalam koalisi (blackmail potential). Partai politik yang memiliki salah satu dari kedua syarat ini dinyatakan layak mengikuti pemilu.

Hitungan Penulis dengan menggunakan metode ini, jumlah partai politik yang ideal untuk menjadi peserta pemilu 2009 nanti adalah sebanyak 7 sampai 8 partai politik. Hal ini didasarkan pada jumlah partai politik yang memiliki coalition potensial dan blackmail potential dalam pemilu 2004 yang lalu. Partai-partai politik yang memiliki salah satu atau kedua syarat tersebut adalah Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS, PAN dan bisa juga ditambahkan PBB.

Tentu saja hitungan ini bisa berbeda, tergantung cara memaknai potensi kemampuan ketujuh atau kedelapan partai politik tersebut dalam membangun pemerintahan. Perbedaan seseorang dalam menilai sebuah partai politik dengan kedua syarat tadi inilah yang menjadi salah satu kelemahan utama yang dimiliki oleh pendekatan kualitatif ini. Namun demikian, pada sisi yang lain, pendekatan ini memiliki kelebihan dalam menentukan jumlah partai politik yang ideal sebagai peserta pemilu karena pendekatan ini sangat mempertimbangkan kemampuan masing-masing partai politik dalam usahanya untuk dapat terlibat dalam pemerintahan.

Pendekatan Kuantitatif
Pendekatan yang kedua adalah pendekatan kuantitatif. Sama seperti pendekatan kualitatif, melalui pendekatan ini, banyak ilmuwan menawarkan berbagai macam metode untuk menghitung jumlah partai politik yang ideal. Metode yang paling popular adalah metode yang ditawarkan oleh Laakso dan Taagepera (1979). Menurut keduanya, jumlah efektif partai politik (Effecive Number of Parties atau ENP) dapat diperoleh setelah dihitung melalui serangkaian rumus tertentu.

Saat ini, ada dua jenis ENP yang biasa dipakai dalam ilmu politik. Yang pertama adalah jumlah efektif partai politik dalam suara (Effective Number of Parties in Votes atau NV) dimana perhitungan didasarkan pada prosentasi distribusi suara yang dimiliki oleh setiap partai pada pemilu sebelumnya. Yang kedua adalah jumlah efektif partai politik dalam kursi di parlemen (Effective Number of Parties in Seats atau NS) dimana perhitungan didasarkan pada prosentasi distribusi kursi yang dimiliki oleh setiap partai pada pemilu sebelumnya.

Hitungan Penulis dengan menggunakan metode NV, jumlah partai politik yang ideal untuk menjadi peserta pemilu 2009 adalah 12 sampai 13 partai politik. Hitungan ini didasarkan pada prosentase perolehan partai-partai politik pada pemilu 2004 yang lalu. Sedangkan kalau menggunakan metode NS, maka jumlah partai politik yang ideal adalah 14 partai politik. Hitungan ini didasarkan pada prosentase kursi yang dimiliki oleh partai-partai politik di DPR hasil pemilu 2004.

Dibandingkan dengan pendekatan kuantitatif, metode ENP dalam pendekatan kuantitatif ini lebih ‘obyektif‘ karena didasarkan pada perolehan suara semua partai politik pada pemilu sebelumnya. Namun demikian, hal ini juga dapat dilihat sebagai kelemahan karena dengan cara demikian, metode ini berasumsi bahwa semua partai politik dalam pemilu 2004 memiliki kemampuan dalam membangun pemerintahan dan koalisi yang sama. Tentu saja asumsi ini tidak selalu benar. Hal ini setidaknya terlihat dari komposisi pemerintahan SBY, dimana figur dalam kabinet pemerintahan SBY berasal dari 7 atau 8 partai politik saja.

Versi rakyat
Dalam suasana demokratis seperti saat ini, sudah barang tentu, siapa saja, dan dengan argumen apa saja, dapat mengatakan jumlah ideal partai politik peserta pemilu. Namun demikian, tentu saja pada akhirnya rakyat sendirilah yang akan menentukan berapa jumlah ideal partai politik. Kita hanya bisa berharap bahwa partai politik peserta pemilu 2009 nanti benar-benar mampu menjadi agen bagi artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Kita juga berharap bahwa rakyat akan dapat memilih partai politik yang benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan mereka. Dalam konteks inilah diperlukan adanya pendidikan politik, lebih spesifik lagi adalah pendidikan kepada para pemilih. Dengan cara seperti, jumlah partai politik yang ideal akan terwujud sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Terlepas dari berapapun jumlah ideal partai politik yang ada, yang jelas, dalam beberapa tahun ke depan, kita masih akan menganut sistem kepartaian multipartai. Salah satu faktor yang mempengaruhi hal ini adalah sistem pemilu kita yang menganut sistem representasi proporsional. Dalam ilmu politik, jamak dikatakan bahwa sistem distrik akan menghasilkan sistem kepartaian dua partai, sedangkan sistem representasi proporsional akan menghasilkan sistem kepartaian multipartai (Duverger, 1972). Faktor lain adalah karakter masyarakat kita yang sangat heterogen dan sangat rentan dengan konflik. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa dalam karakter masyarakat seperti ini, sistem pemilu representasi proporsional memang lebih cocok jika dibandingkan dengan sistem distrik.

Sampai saat ini, semua upaya untuk menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana dengan cara demokratis telah ditempuh. Pertama, kita sudah memiliki regulasi tentang partai politik dan pemilu yang memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk membentuk partai politik meskipun tetap dengan syarat-syarat teknis tertentu. Upaya lain telah dilakukan oleh KPU untuk melakukan verifikasi partai politik dalam rangka menetapkan jumlah partai politik peserta pemilu 2009 nanti. Sekarang, giliran rakyat yang akan menentukan berapa jumlah partai politik yang ideal dalam sistem kepartaian kita nanti.

Penulis adalah staf pengajar di JIP FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM) dan
kandidat Doktor dalam Ilmu Politik di Universitas Heidelberg Jerman