Masalah yang dihadapi oleh jamaah Ahmadiyah di Indonesia saat ini bukan semata-mata masalah sekte kecil yang disesatkan oleh banyak kelompok Islam itu. Ini bukan sekedar apakah kita setuju Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, benar-benar nabi “baru” atau tidak. Masalah Ahmadiyah menyangkut soal yang jauh lebih besar dan mendasar, yakni kebebasan agama dan keyakinan.
Saat ini, tuntutan pembubaran Ahmadiyah berkumandang di beberapa kota. “Aktor (non) intelektual” yang berada di balik gerakan ini adalah orang-orang dan kelompok yang sama yang sudah sering kita dengar: Abdurrahman Assegaf, Kholil Ridlwan, Sobri Lubis, Al-Khattat, FPI, HTI, MMI, FUI, dll. Ancaman terhadap warga Ahamadiyah juga meningkat di banyak tempat. Sulit ditolak, bahwa MUI, secara tak langsung, berada di balik gejala peningkatan kekerasan ini. Pada 29 Juni 2005, MUI mengeluarkan sebelas fatwa, antara lain fatwa yang mengharamkan ajaran Ahmadiyah. Fatwa ini seperti memberi justifikasi tak langsung terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang selama ini mengancam secara fisik jamaah Ahmadiyah. Pihak MUI memang selalu menolak keras jika dianggap bertanggungjawab atas kekerasan itu. Tetapi bahwa MUI tidak melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah kekerasan itu, sebaliknya hanya melemparkan tanggungjawab kepada pihak kepolisian, adalah tanda yang sangat jelas bahwa lembaga ini memberi “stempel tak langsung” terhadap kekerasan tersebut.
Baru-baru ini, rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (selanjutnya: Badan Pengawas) memutuskan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, dan menyarankan agar diterbitkan Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan sekte ini di Indonesia. Salah satu pihak yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu adalah Departemen Agama. Dalam hal ini, saya menduga, Depag-lah yang paling berperan penting dalam memutuskan Ahmadiyah sebagai sekte sesat. Peserta lain dalam rapat tersebut, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian dalam Negeri, tampaknya kurang mempunyai otoritas dalam masalah yang menyangkut kepercayaan orang Islam ini. Satu-satunya kemungkinan yang paling masuk akal adalah Depag. Bukan tak mustahil, pendapat Depag dipengaruhi, antara lain, oleh fatwa MUI. Jika ini benar, maka pengaruh fatwa MUI sangat besar sekali dalam membentuk kebijakan pemerintah mengenai masalah agama (baca: Islam).
Bagaimana kita menyikai perkembangan masalah Ahmadiyah ini?
Sekali lagi harus ditegaskan bahwa masalah Ahmadiyah ini bukan melulu soal sebuah sekte kecil, tetapi menyangkut masalah yang lebih besar, yakni kebebasan beragama dan keyakinan yang dijamin konstitusi negeri kita. Ini adalah jaminan yang berlaku untuk seluruh warga negara. Keyakinan, apalagi menyangkut iman yang sangat pribadi, tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Negara juga tidak bisa memaksakan keyakinan tertentu kepada penduduknya. Selama suatu keyakinan tidak menimbulkan akibat yang melanggar hukum negara, maka negara wajib memberikan perlindungan kepada pemeluk keyakinan itu, tak peduli apakah keyakinan itu dianggap benar atau sesat oleh kelompok tertentu.
Prinsip ini perlu ditegaskan terus-menerus, sebab di tengah merebaknya konservatisme agama saat ini, banyak orang lupa bahwa Indonesia bukan milik golongan tertentu, bukan pula monopoli sekte agama tertentu. Indonesia adalah milik semua golongan dan kelompok yang hidup di negeri ini. Jika suatu kelompok agama menganggap ajaran kelompok lain sesat, maka negara tak boleh ikut campur dengan memihak salah satu golongan. Jika negara memihak kelompok yang anti-Ahmadiyah, lalu melarang kegiatan sekte ini sama sekali, maka pelan-pelan Indonesia sudah menjadi negara semi-teokrasi, atau sekurang-kurangnya semi-agama, berlawanan dengan watak dasar negeri kita sebagai negara nasional berdasarkan Pancasila dan konstitusi. Negara Indonesia memang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila. Tetapi negara Indonesia tidak memihak salah satu keyakinan, mazhab, atau tafsir tertentu terhadap suatu agama.
Dengan kata lain, menghadapi keragaman keyakinan dalam masyarakat, negara harus netral. Perbedaan penafsiran dalam agama adalah hal biasa. Dalam perbedaan itu, tidak jarang satu kelompok menyesatkan yang lain. Itu semua adalah gejala yang lumrah pada semua agama. Masalah sesat-menyesatkan bukan hanya ada pada Islam. Dalam Kristen, hal itu juga ada, meskipun istilah yang dipakai mungkin berbeda. Di mata banyak gereja-geraja arus-utama di Indonesia, sekte-sekte seperti Saksi Jehovah, misalnya, dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran Kristen “ortodoks”.
Begitu pula, di mata sebagian kalangan Islam, praktek ziarah kubur, misalnya, dianggap sebagai tindakan khurafat dan syirik. Kita semua tahu, syirik adalah dosa terbesar dalam Islam, mungkin malah lebih besar dari sekedar beranggapan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad. Sementara itu, salah satu golongan Islam yang melestarikan tradisi ziarah kubur adalah Nahdlatul Ulama. Apakah pemerintah akan melarang kegiatan NU karena dianggap “sesat” oleh kelompok Islam lain gara-gara mengamalkan praktek syirik ini?
Di mata umat Islam, agama Kristen jelas mengandung doktrin yang mengarah kepada syirik, misalnya trinitas. Dengan memakai standar doktrin Islam, jelas Kristen dan sejumlah agama lain adalah agama sesat. Apakah dengan demikian pemerintah akan melarang kegiatan agama-agama itu?
Kalau pihak Badan Pengawas ingin melarang Ahmadiyah karena alasan sesatnya sekte tersebut, maka banyak sekte, golongan dan mazhab yang harus dilarang di Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama. Tentu, pemerintah tak akan bertinda konyol seperti itu, lalu melarang seenaknya semua sekte yang dianggap “sesat”. Jika ini terjadi, Indonesia sudah berbalik 180 derajat menjadi negara agama yang melakukan inkwisisi atau pengadilan keyakinan seperti dalam sejarah Eropa pada zaman kegelapan dulu.
Hal lain yang perlu dipersoalkan adalah: atas alasan apa suatu sekte dianggap sesat? Sudah tentu, sesat tidaknya suatu sekte atau golongan biasanya ditentukan oleh kelompok yang dominan. Karena sekte dominan di Indonesia adalah Sunni, maka keyakinan Ahmadiyah dianggap sesat. Tetapi, belum tentu pendapat umat Islam mengenai hal ini sama. Saya yakin, tidak semua kelompok-kelompok Islam di Indonesia menganggap Ahmadiyah sebagai sesat. Keputusan Badan Pengawas untuk menganggap JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) sebagai kelompok sesat jelas didasarkan pada pendapat sekte dominan dalam Islam yang diwakili oleh MUI. Tetapi, MUI tidak bisa dianggap mewakili aspirasi seluruh umat Islam Indonesia.
Taruhlah bahwa Ahmadiyah memang “sesat” dalam kaca-mata doktrin Sunni yang dipeluk oleh sebagian besar umat Islam. So what? Seperti sudah saya katakan sebelumnya, kelompok yang dianggap sesat dalam Islam banyak sekali. Masing-masing kelompok sudah biasa menyesatkan kelompok lain. Apakah dengan demikian negara akan turun tangan untuk melarang kelompok-kelompok itu?
Masalah Ahmadiyah ini biarlah menjadi urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Biarlah umat Islam berdiskusi terus hingga kiamat soal doktrin finalitas kenabian Muhammad itu. Setiap agama selalu memiliki sejumlah “isu panas” yang selalu mereka diskusikan dalam zaman ke zaman. Negara sebagai lembaga publik yang netral tidak selayaknya mencampuri urusan rumah tangga agama itu.
Sungguh menyedihkan bahwa pejabat tinggi negara seperti Menteri Agama, anggota DPR, dan para pejabat yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu tidak mengerti prinsip yang sederhana ini. Kalau Menteri Agama sebagai pribadi punya pandangan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, silahkan saja. Tetapi dia tidak bisa memakai aparat negara untuk melarang sekte sesat itu. Begitu juga, jika ada anggota DPR secara pribadi memiliki keyakinan yang sama, itu hak dia sepenuhnya. Tetapi dia tak bisa memakai jabatannya sebagai anggota lembaga publik (baca: parlemen) untuk mempengaruhi kebijakan publik yang berakibat pada perampasan kebebasan dasar warga negara, dhi. kebebasan berkeyakinan.
Keyakinan adalah hal yang sangat pribadi dan mendasar dalam kehidupan manusia. Seseorang yang dihalangi untuk menjalankan keyakinannya akan mengalami situasi yang serupa dengan orang yang dihalangi dari hak miliknya. Dalam kedua situasi itu, orang tersebut mengalami perampasan dari harga dirinya sebagai manusia yang bermartabat. Tugas pokok negara adalah melindungi setiap keyakinan, sebab hanya dengan begitulah warga negara bisa hidup sebagai manusia yang bermartabat.
Sungguh menggelikan anjuran Menteri Agama, sebagian anggota parlemen, dan tokoh-tokoh Islam lain agar warga Ahmadiyah meninggalkan keyakinannya dan “kembali ke jalan yang benar”, yakni mengikuti keyakinan kaum Sunni. Anjuran seperti ini sama saja dengan menganjurkan kepada umat Kristen agar masuk Islam saja, sebab agama Kristen adalah sesat.
Seseorang tentu mempunyai kebebasan yang penuh untuk memeluk keyakinan yang ia anggap pas untuk dirinya dan “selera intelektual”-nya. Tak selayaknya keyakinan orang itu dihakimi berdasarkan standar keyakinan orang lain. Negara juga tak boleh turut campur dalam masalah yang sifatnya sangat pribadi itu.
Kita berharap pemerintah tetap konsisten menjalankan konstitusi, melindungi kebebasan keyakinan bagi siapapun tanpa pandang bulu. Kita juga berhadap, Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan Ahmadiyah sebagaimana direkomendasikan oleh pihak Badan Pengawas itu tidak menjadi kenyataan. Kita juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang menimbulkan keonaran dengan mengancam keselamatan fisik jamaah Ahmadiyah itu.
Last but not least, Islam sendiri mempunyai prinsip yang tegas: tidak ada paksaan dalam agama, tentu juga dalam keyakinan secara umum. Jaminan konstitusi kita terhadap kebebasan beragama dan keyakinan bukan saja sesuai dengan prinsip universal hak asasi manusia, tetapi juga dengan ajaran Islam.
Al-haqqu min rabbika fa la takunanna min al-mumtarin.
Wa ‘l-Lahu a’lam bi al-shawab.
Sumber:
http://minhaj-al-aqilin.blogspot.com/

3 users commented in " Masalah Ahmadiyah dan Kebebasan Keyakinan "
Follow-up comment rss or Leave a TrackbackSaya setuju dengan masalah kebebasan keyakinan. Untuk itu pemerintah harus benar benar tegas dalam membuat suatu peraturan dan atau perundangan undangan.
Kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah menurut saya bukan karena masalah kebebasan beragama melainkan masalah penodaan terhadap agama. jadi tidak ada hubungannya dengan kebebasan beragama. Seorang warga negara bebas menganut agama dan keyakinanannya tersebut selama tidak menodai atau melecehkan ajaran agama lain.
Seorang warga negara yang mengaku beragama Muslim tentu sangat tahu hal tersebut mana yang disebut kebebasan beragama dan mana yang penodaan agama.
Bila anda belum mempelajari apa itu Ahmadiyah, maka sekarang lah saatnya anda mempelajarinya sehingga mengetahui mana yang kebebasan beragama dan mana yang penodaan agama.
Jangan berbicara masalah kebebasan beragama kalau anda tidak tahu apa yang dimaksud dengan penodaan agama.
MUI sudah benar dalam mengeluarkan Fatwa, karena Ahmadiyah menyangkut penodaan agama bukan kebebasan beragama. Dan tentunya fatwa MUI tidak akan keluar tanpa pengkajian yang mendalam terhadap Ahmadiyah.
Dengan adanya pengkajian tersebut maka sebenarnya MUI sudah bersikap lunak dengan mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah sesat. Bagaimana kalau ternyata Fatwa yang dikeluarkan adalah Ahmadiyah menodai Agama Islam.
Saya yakin saat ini mungkin anda akan terheran heran bila mengetahui betapa lunaknya sikap MUI tersebut.
Anda perlu juga belajar apa beda antara masalah ziarah kubur dengan penodaan agama.
penodaan dari hongkong, kayak kaen aja pake noda noda heheheh. emangnya negara bayclean, cairan pembersih noda?
Assalaamu’alaikum Mas Hamazani.
Agama Islam membuka pintu ijtihad seluas-luasnya bagi ummat muslim. Bahkan Nabiyullahisallahiwassalam memberikan contoh bagaimana mempergunakan alat diskusi sebagai sebuah pilihan dan dengan niat berusaha menemukan kebenaran-keadilan tanpa harus mengkhianati atau mencederai ikhtiar itu sendiri. Lalu di sinilah ada kebebasan meyakini akan sesuatu. Meyakini apa yang diikhtiarkan dan meyakini perbedaan dalam cabang2 ikhtiar.
Yang menarik apa yang disampaikan saudara2 ahmadiyah tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka jalankan selama ini. Keyaninan mereka menistakan keyakinan ummat Muslim. Mereka mendalilkan keyakinan2 Islam di dalam Al-Qur’an, di saat yang bersamaan mengkhianatinya.
Berikut sedikit ilmu yang dapat menjadi bahan diskusi. Semoga sampeyan, saya dan kita semua memperoleh kebenaran-keadilan yang sedang dicari. Salam buat keluarga.
Monggo:
Sejak awal Ahmadiyah memang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan menerima wahyu dari Allah. Dalam buku Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa (2007) dijelaskan tentang kepercayaan kaum Ahmadi, yaitu, “Imam Mahdi dan Isa yang dijanjikan adalah seorang nabi, yang merupakan seorang nabi pengikut atau nabi ikutan, dengan ketaatannya kepada YM Rasulullah saw. yang akan datang dan mengubah masa kegelapan ini menjadi masa yang terang benderang. Apabila Imam Mahdi itu sudah datang maka diperintahkanlah umat Islam untuk menjumpainya, walaupun harus merangkak di atas gunung salju.” (hlm. 69).
Ditulis dalam buku tokoh Ahmadiyah tersebut, ”Dalam perkembangan sejarah, pada tahun 1879 Mirza Ghulam Ahmad as. menulis buku Braheen Ahmadiyya. Pada saat itu Mirza Ghulam Ahmad as. belum menyampaikan pendakwaan. Namun, ketika menulis kitab itu, ia sebenarnya sudah menerima wahyu. ‘Kamu itu nabi, kamu itu nabi!’ dan diperintahkan mengambil baiat, tetapi masih belum bersedia.” (hlm. 70).
Ahmadiyah memandang orang yang tidak mengimani kenabian Ghulam Ahmad sebagai orang sesat. Berkata Mirza Ghulam Ahmad, “Barangsiapa yang tidak percaya pada wahyu yang diterima Imam yang Dijanjikan (Ghulam Ahmad), maka sungguh ia telah sesat, sesesat-sesatnya, dan ia akan mati dalam kematian Jahiliah, dan ia mengutamakan keraguan atas keyakinan.” (Mawahib al-Rahman).
Oleh sebab itulah, dalam shalat orang Ahmadiyah tidak boleh bermakmum kepada orang Islam lain, karena mereka dipandang ”belum beriman” kepada Mirza Ghulam Ahmad. Tentang masalah shalat ini dijelaskan dalam buku Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa tersebut, ”Dasar pemikiran mengapa kalangan mereka harus yang menjadi imam, yaitu bagaimana mungkin bermakmum pada orang yang belum percaya kepada Imam Zaman, utusan Allah.” (hlm. 79-80).
Dengan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, maka Ahmadiyah kemudian menafsirkan ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah saw. sesuai dengan keyakinan mereka.
Di Tanah Air, PBNU, sebagaimana dinyatakan KH Makruf Amin, sudah mengeluarkan fatwa sesat untuk Ahmadiyah pada 1995, yang mana ia ikut memutuskan waktu itu. Mantan Rais Aam PBNU (Alm.) KH Ahmad Siddiq juga pernah menulis risalah tentang kesesatan Ahmadiyah (www. nu.or.id, 4/1/2008). Dalam keputusan tahun 1937, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengutip hadis Rasulullah saw., ”Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi.” (HR Ibn Mardawaih, dari Tsauban).
Ahmadiyah meyakini Tadzkirah sebagai kitab suci. Pada lembar pertama Tadzkirah tertulis: Tadzkirah Wahyun Muqaddas, yakni wahyu yang suci. Dalam Tadzkirah ada ayat berbunyi, ”Katakanlah (wahai Mirza Ghulam Ahmad) jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu. Mudah-mudahan Tuhanmu melimpahkan rahmatnya kepadamu dan sekiranya kamu kembali pada kedurhakaan niscaya Kami kembali (mengazabmu) dan Kami jadikan neraka Jahanam bagi orang-orang kafir. Kami tidak mengutusmu (wahai Mirza Ghulam Ahmad) melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Katakanlah beramallah menurut kemampuanmu, sesungguhnya aku juga beramal. Kelak kamu akan mengetahui.”
Umat Islam tentu tak asing dengan redaksi ayat di atas. Ayat tersebut memang ada dalam QS Ali Imran ayat 31, QS al-Anbiya ayat 107, dan QS al-An’am ayat 135. Oleh Mirza Ghulam Ahmad (MGA), ketiga ayat tersebut digabungkan, dipotong sedikit, diotak-atik—seperti memasukkan namanya dalam tanda kurung—kemudian diklaim sebagai wahyu. Ayat gabungan itu ditulisnya dalam kitab Haqieqatul Wahyi halaman 82. Banyak ayat-ayat al-Quran yang diperlakukan seperti ini.
“Wahyu-wahyu” palsu itu lalu dikumpulkan dalam Tadzkirah. Tadzkirah yang lebih tebal daripada al-Quran itu dipenuhi ayat-ayat al-Quran yang dijiplak, diklaim, dan diputarbalikkan. Lihat pula klaimnya, “Al-Quran itu kitab Allah dan kalimah-kalimah yang keluar dari mulutku.” (Istisfa, hlm. 81).
Munculnya Jamaah Ahmadiyah.
Gerakan ahmadiyah ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M, dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Ajaran ini masuk ke Indonesia tahun 1935 M, dimana sekarang ini telah mempunyai sekitar 200 lebih cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Medan, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Pusat kegiatannya adalah di Parung Bogor, Jawa Barat, mempunyai gedung yang mewah, perumahan para pimpinan/pegawai diatas tanah seluas 15 ha. Terletak di pinggir jalan raya Jakarta - Bogor lewat Parung.
Dimanakah Letak Kesesatan dan Penyimpangan Jamaah Ahmadiyah?
A. Kesesatan dan penyimpangan dalam Aqidah.
Adapun penyimpangannya dalam Aqidah adalah :
1. Jamaah ini mengakui bahwa adanya nabi terakhir yaitu nabi yang mereka akui bernama Mirza Ghulam Ahmad. Dia mengaku bahwa dirinya menerima wahyu yang turunnya di India, kemudian wahyu-wahyu tersebut dikumpulkan seluruhnya, sehingga menjadi sebuah kitab suci yang mereka beri nama Tazkirah.
2. Mereka mengakui bahwa kitab Tazkirah adalah kitab suci, yang sama sucinya dengan al-Qur’ân.
3. Membajak ayat-ayat al-Qur’ân, lalu mereka masukkan kedalam kitab Tazkirah, hal ini dapat kita lihat pada bunyi kitab suci Tazkirahnya yang artinya: “Katakanlah, Wahai Mirza Ghulam Ahmad, jika kamu benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku”(Kitab Suci Tazkirah, hal 637). Jelas ungkapan tersebut adalah bajakan yang dipenggalnya dari al-Qur’ân Surat Ali Imranayat 31: “Katakanlah Hai (Muhammad): “Jika kamu mencintai Allah maka ikutilah aku (nabi)”. Dan pembajakan-pembajakan seperti ini banyak dia lakukan. Oleh karena itu bukankah ini merupakan kedustaan yang dibuat-buatnya dan mengada-ada atas nama Allah ‘Azza wa Jalla ?
4. Mereka memiliki khalifah sendiri dan sekarang ini adalah khalifah yang keempat, bermarkas di London - Inggris, bernama Thahir Ahmad, semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib taat dan tunduk kepada perintahnya tanpa reserve kepada perintahnya.
5. Kewajiban berbaiat kepada pimpinan Qadiani. Di dalam baiat mereka disuruh membaca Syahadat, mengakui dosa-dosanya dan disuruh mengimani segala dakwaan Mirza Ghulam Ahmad, baik dia mengaku sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi, Nabi Isa yang kedua dan apa saja dari bentuk pengakuannya.
B.Kesesatan Ahmadiyah dalam ibadah dan fiqh.
1. Tidak ada kewajiban haji ke Makkah, karena tempat suci mereka adalah Rabwah dan Qadiyan di India. Oleh karena itu dalam ceramah-ceramah yang dilakukan para muballighnya tidak pernah menyuruh pengikutnya naik haji ke Makkah, bahkan mereka mengatakan: “Alangkah celakanya orang-orang yang melarang dirinya bersenang-senang pada haji Akbar ke Qadiyan. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadiyan adalah haji yang kering lagi kasar” (pengakuan dari saksi hidup mantan da’i dan muballigh Ahmadiyah yang keluar dari Ahmadiyah, lihat Buku Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiyah Qadiani oleh Ahmad Hariadi)
2. Tidak ada kewajiban Zakat, karena menurut mereka iuran wajib yang telah mereka bayarkan tiap bulan kepada organisasi yaitu sebanyak seperenam belas dari gaji telah menyamai zakat dan Muballighnya tidak pernah menyuruh untuk membayarkan zakat.
3. Wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki Ahmadiyah boleh kawin dengan perempuan yang bukan Ahmadiyah.
4. Tidak boleh bermakmum di belakang Imam yang bukan Ahmadiyah.
5. Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan, dan tahun sendiri yaitu nama bulan: (1) Suluh, (2) tabligh, (3) Aman, (4) Syahadah, (5) Hijrah, (6) Ikhsan, (7) Wafa’, (8) Zuhur, (9) Tabuk, (10) Ikha, (11) Nubuwah, (12) Alfathah. Sedangkan nama tahun mereka adalah Hijri Syamsyi (disingkat H.S)
C.Kesesatan Ahmadiyah Dalam Bidang Manhaj
1. Pemahaman mereka tidaklah merujuk kepada para ulama terdahulu dari kalangan para Shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in, para imam-imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, tetapi pemahaman mereka merujuk kepada apa yang dipahami oleh Mirza Ghulam Ahmad.
2. Tidak adanya mereka belajar hadits, fiqh dan jauhnya mereka dari ilmu Syar’i. Dalam da’wah mereka objek pembicaraan mereka adalah terfokus kepada tiga hal pokok yaitu: tentang mati-hidupnya Nabi Isa ‘alaihissalam, masalah-masalah yang berhubungan dengan kenabian dan masalah Imam Mahdi.
3. Penyimpangan Ahmadiyah Merupakan Hal yang Paling Mendasar Dalam Islam.
Sesungguhnya penyimpangan yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah adalah sesuatu yang sudah diketahui hukumnya secara pasti oleh masyarakat luas yang dikenal dalam istilah fiqih ma yu’lamu minaddin Biddharurah. Oleh karena itu kita tidak membahas secara detil dalil-dalil yang menunjukkan kesesatannya, karena kesesatannya terlihat jelas pada hal-hal yang mendasar dalam agama Islam yang diketahui secara pasti hukumnya oleh masyarakat muslim, seperti pengakuan mereka adanya Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kitab suci yang mereka amalkan, pembajakan ayat-ayat al-Qur’ân dan melencengnya pemahaman mereka dalam ibadah haji, zakat dan dalam menikah serta hal-hal lainnya. Adapun hal-hal tersebut hukumnya sudah jelas dalam Islam, dan kafirnya orang yang meyakini hal-hal yang demikian.
Leave A Reply