Andar Nubowo

andar-nuwbowo.jpgPada hari Sabtu tanggal 22 Maret yang lalu, saya diundang Masjid Paris (Mosquée de Paris) untuk menghadiri seminar tentang Pemikiran Mu’tazilah. Saya tertarik dengan tema ini, sehingga dengan senang hati saya memenuhi undangan itu. Seminar ini diorganisir oleh Intitute Al-Ghazali Grande Mosquée de Paris. Awalnya, saya bertanya-tanya mengapa Institut ini memilih nama Al-Ghazali, bukan Ibn Sina, Ibn Rusyd, Fakhruddin al-Razi, atau Abu Hasan Al-Asy’ari misalnya. Dan mengapa pula institut ini membahas pemikiran Mu’tazilah yang dalam pandangan Ghazali tua (istilah saya setelah beliau berhenti jadi seorang filosof di masa mudanya), pemikirannya tidak bermanfaat, dûna al-jadawi, lâ faidata fîha, bahkan oleh para pengikutnya dihukumi sebagai ahlul ‘aqli yang dhallu wa yudhillu, sesat lagi menyesatkan. Dua hal inilah yang meringankan langkah saya menuju Masjid de Paris. Saya memang tidak pernah shalat Jum’at atau Tarawih di Masjid ini, sebab saya punya semacam kewajiban moral untuk memakmurkan jamaah di KBRI Paris. Jadi inilah kali pertama saya mengikuti kegiatan ilmiah di Masjid Paris.

Sebelum seminar dimulai pukul 14.00, saya sudah tiba di lokasi. Saya menjumpai beberapa orang yang sudah berada di ruang diskusi. Satu laki-laki tua, tiga perempuan muda dan tua berjilbab. Mereka ini tampaknya adalah muslim imigran dari Afrika Utara atau Maghreb. Begitu mendekati pukul dua sore, satu persatu kursi yang tadinya kosong, penuh oleh hadirin. Ada dua profesor Sorbonne dan satu peneliti EHESS yang hadir. Selebihnya, dari sekitar seratusan hadirin, adalah muslim imigran. Peserta laki-laki duduk di depan, perempuan duduk di belakang. Meski beberapa perempuan bule juga duduk di depan bercampur dengan laki-laki.

Moderator membuka seminar dalam bahasa Perancis, lalu mengatakan bahwa seminar akan disampaikan dalam bahasa Arab. Narasumber sendiri adalah profesor tamu yang jago bahasa Inggris dan Arab. Mengingat mayoritas peserta adalah imigran muslim berbahasa Arab dan kurang paham dengan bahasa Inggris, maka ia memilih bahasa Arab sebagai pengantarnya. Narasumber adalah profesor sejarah pemikiran Islam di Kampus Islam ternama di negerinya. Akhirnya, presentasi bahasa Arab itu diterjemahkan dalam bahasa Perancis oleh sang moderator. Suasana seminar itu mengingatkan saya sepuluh atau sebelas tahun yang lalu ketika saya harus membuka kitab-kitab klasik dan modern berbahasa Arab di madrasah. Ada perasaan nostalgia.

Dalam paparannya yang sangat menarik, narasumber membawa peserta pada abad Hijrah tatkala Washil ibn Atha (w.131 H/ 748 M) memisahkan diri dari jamaah (i’tizal) dan pengajaran Hasan Al-Bashri setelah perbedaan pendapat mengenai status seorang muslim yang menyimpang dari ajaran islam. Washil ibn Atha berpendapat mereka ini tidak bisa disesatkan, dikafirkan. Mereka hanyalah seorang muslim yang fasik (menyimpang jauh dari agama), bukan kafir. Sedang bagi Hasan Bashri dan pengikutnya, mereka ini masuk kategori kafir dan wajib dikucilkan bahkan halal darahnya. Prinsip al-manzilat bayna al-manzilatayn (berada di antara dua kategori), bersama prinsip al-tawhid (keesaan Allah), al-’adl (keadilan Allah), al-wa’du wa al-wa’îd (janji dan ancaman Allah), dan al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar adalah doktrin Kelompok Mu’tazilah. Doktrin Mu’tazilah dirumuskan secara apik oleh Qadi Abdul Jabbâr dalam kitabnya Al-Mughni, hasil khutbahnya di Masjid Raz, di sekitar Teheran Iran sekarang.

Yang menarik bagi saya, Mu’tazilah yng dikenal sebagai kubu rasionalis dalam Islam berhasil merumuskan maklumat dalam pengambilan hukum, berkaitan dengan persoalan akal dan wahyu (naql). Mana di antara keduanya yang lebih tinggi. Qadi Abdul Jabbar mengatakan bahwa; jika berkaitan dengan persoalan halal dan haram, maka akal harus tunduk pada naqal, wahyu; jika di luar halal dan haram, akal wajib didahulukan daripada wahyu. Sebab dalam kasus ini, teks mempunyai keterbatasan, sedang akal sebagai anugerah Allah dapat menyelesaikan kasus inderawi serumit apapun. Inilah tempat di mana silogisme, penalaran, dan otoritas akal beraksi.

Terlepas dari etatisasi paham Mu’tazilah di masa Khalifah Al-Ma’mûn pada zaman Dinasti Abassiyah yang memunculkan kasus mihnah pada Ahmad ibn Hanbal dalam persoalan status Firman Allah (Kalamullâh), paham rasionalis inilah yang turut mendorong umatnya berpikir maju dan menggapai puncak emas peradaban. Tak ada gading yang tak retak. Kelemahan paham ini terletak ketika ia menjadi paham negara, terjadi pemaksaan akidah. Inilah yang justru menyalahi doktrin rasionalis Mu’tazilah tentang keadilan. Ketika Mu’tazilah yakin bahwa menjadi mukmin atau kafir adalah urusan personal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, bukan kehendak Allah (takdir) sebagaimana yang dipahami kubu naqli (Jabbariyah, Hanbaliyyah, Asy’ariyyah, Maturidiyyah), maka seharusnya ia tidak terjebak pada etatisasi pemahaman. Di sini, Mu’tazilah jatuh pada lubang yang sama sebagaimana kelompok naqli, yakni takfir, penyesatan dan pengkafiran.

Perdebatan antara akal dan nakal dalam tradisi Islam berlangsung hingga kini yang mewujud pada perdebatan tentang tradisionalisme (al-ashâlah) dan modernitas (al-hadatsah, al-mu’asharah). Perdebatan ini lalu mengerucut pada fundamentalisme dan liberalisme dalam Islam. Yang pertama mewarisi tradisi naqal, yang kedua tradisi penalaran. Hemat saya, perdebatan dan perbedaan dalam Islam adalah hal yang sangat lumrah. Semuanya punya pendapat yang relatif di mata Tuhan, karena sama-sama berpangkal pada interpretasi, pemahaman terhadap agamanya. Keduanya sama-sama ingin menjadi yang “terbaik”. Di sinilah, kedewasaan masing-masing kubu diuji. Tradisi carut marut politik yang membawa-bawa suatu paham pemikiran untuk mendukung status quo politik tertentu harus kita hindari, lucuti. Sebab, intervensi negara atas pemahaman keagamaan justru berpotensi memecah umat dan memburamkan Islam yang rahmatan lil’alamin.

Kedewasaan muslim Indonesia dalam soal perbedaan pendapat (al-ikhtilâf), hemat saya lebih matang dibandingkan dengan generasi masa lalu Islam atau negera-negara muslim lainnya. Jika di negeri-negeri gurun, perbedaan madzhab mendorong pengikutnya untuk baku hantam, baku darah, muslim Indonesia paling tidak hingga kini tidak meniru mereka. Tapi bukan berarti, penyakit ashabiyah dan pentakfiran itu tidak menular pada kita. Sebagai sebuah akhlak yang buruk, penyakit itu bisa saja menjangkit ketika kita tidak sadar. Pepatah Arab mengatakan, sûul khulqi yu’dî (akhlak yang buruk itu pasti menular). Gejala buruk ini, akhir-akhir ini, begitu tampak di sekeliling kita. Saya hanya bisa berdoa, persyarikatan kita yang heterogen bisa mengelola perbedaan dengan sangat cantik. Heterogenitas inilah yang membedakan persyarikatan kita dengan gerakan-gerakan lainnya yang sudah mematok harga mati tentang kebenaran sejati.

Di akhir diskusi, saya terkesiap manakala seorang pakar Asy’ariyyah mencibir doktrin rasionalistik Mu’tazilah. Moderator pun tak mau kalah. Sebelum menutup diskusi, ia mengisahkan petualangan ilmiah Ghazali dari kubu akal menuju kubu naqal. Dari bukunya yang tebal, rumit dan rasional seperti al-Mustasfa menjadi prolifik buku-buku sederhana, praktis seperti Bidâyatul hidâyah, Ihya Ulûmuddîn, Munqidz min al-dhalâl, dan Tahâfut al-Falâsifah. Dari kecintaan dia pada penalaran filosofis menjadi kebencian militannya pada filsafat. Dari Ghazali muda yang maju menjadi Ghazali tua yang makin layu. Duh.. inilah jawab mengapa institut ilmiah itu mematrikan nama Al-Ghazali. Saya sadar, betapa muslim di Perancis saja masih mewarisi spirit Ghazali tua yang menyampahkan akal pada tong sampah peradaban..

Tapi itulah pendapat, kita tetap harus layak menghargai…meski dengan rasa perih..

Penulis adalah mahasiswa pada:
Centre de Recherches Politiques
RAYMOND ARON
Ecole des hautes études en sciences sociales (EHESS) Paris Perancis.