Ahmad-Norma Permata

norma.jpgTrend yang Berubah
Tidak diragukan lagi bahwa studi-studi tentang Islam di Indonesia mengalami peningkatan pesat selama satu atau dua dekade belakangan. Baik dalam diskusi publik di media massa, maupun dalam ranah akademis yang lebih serius, minat terhadap Islam memang mengalami peningkatan yang pesat. Lebih jauh lagi, diskusi-diskusi tersebut sudah tidak lagi terbatas soal-soal klasik seperti teologi dan filsafat, melainkan juga mencakup berbagai persoalan seperti ekonomi dan politik. Bahkan diskusi tentang Islam tidak hanya terbatas di kalangan Muslim, melainkan juga dilakukan oleh para sarjana dari berbagai latar belakang agama.

Kondisi ini sangat kontras dengan situasi empat atau lima dekade lampau. Pada masa itu studi Islam mengalami, meminjam istilah Robert Hefner dalam Islam in the Age of Nation State (1997), marginalisasi dari dua arah. Di satu sisi, dari para sarjana pengkaji Islam internasional cenderung menganggap Islam di Indonesia sebagai “Islam pinggiran” yang banyak bercampur dengan budaya lokal. Ini mengakibatkan, buku-buku internasional tentang Dunia Islam jarang menyertakan bahasan tentang Indonesia. Kalaupun ada biasanya hanya dibahas sambil lalu dalam bab penutup—tidak pernah dibahas secara utuh dan mendalam dalam sebuah bab tersendiri.

Di sisi lain, di kalangan para para sarjana Asia Tenggara (Southeast Asian Studies) Islam di Indonesia dianggap hanyalah kulit luar yang tidak mewakili karakter asli masyarakat Indonesia. Akibatnya, para sarjana tersebut cenderung menganggap Islam tidak memainkan peran signifikan dalam proses sosial maupun politik di kawasan ini.

Yang menarik dicermati lebih jauh adalah fakta bahwa kajian-kajian Islam bukan hanya meningkat melainkan juga mengalami pergeseran trend. Di masa lalu kajian-kajian tentang Islam di Indonesia banyak ditandai dengan upaya melihat Islam sebagai sebuah sistem budaya, yang menarik untuk diselami dan dipahami.

Mungkin ini tidak terlalu mengherankan, karena kajian-kajian tentang Islam di masa lalu memang lebih banyak dilakukan oleh ahli bahasa, sejarahwan dan juga antropolog. Dari kalangan sarjana asing, kita kenal nama-nama sarjana Belanda seperti Snouck Hurgronje, Newenhuis, Juynboll, Pigued dll. Belakangan ada nama seperti Geertz, Nakamura, dan van Bruinessen. Sedangkan dari sarjana Indonesia, Hussein Djayadiningrat, Deliar Noor, atau Kuntowijoyo. Semua sarjana di atas melihat Islam sebagai medan budaya untuk dieksplorasi.

Sedangkan kajian-kajian tentang Islam yang marak belakangan ini disifati oleh corak yang berbeda, yang lebih melihat Islam sebagai potensi dan kekuatan politik. Di awal tahun 1990-an, beberapa tulisan seperti dari Martin van Bruinessen sudah menyinggung tentang gejala radikalisme dan fundamentalisme di kalangan Muslim.

Namun trend baru ini baru tampak nyata melalui kajian Robert Hefner Civil Islam (1998). Dengan argumen yang kokoh dan fasih Hefner menjelaskan dengan panjang lebar tentang potensi (politik) ganda yang dimiliki umat Islam. Di satu sisi ada Muslim yang beradab (civil) yang—dalam sejarah panjang—setia memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan toleransi; sedangkan di sisi lain ada pula Muslim yang biadab (uncivil), yang mempolitisir agama untuk kepentingan golongan tertentu. Pola yang sama juga ditemukan dalam tulisan-tulisan van Bruinessen, dan belakangan dari sarjana Australia Greg Fealy, yang banyak menyorot antagonisme antara kelompok-kelompok Islam yang konservatif dan liberal.

Puncaknya, adalah ketika di awal tahun 2000-an muncul kajian-kajian strategis tentang Muslim Indonesia, yang dipelopori waktu itu oleh direktur International Crisis Group (ICG) Sidney Jones, tentang adanya gerakan terorisme di kalangan Muslim Indonesia. Kajian-kajian Islam tidak lagi memfokuskan perimbangan antara kelompok-kelompok demokratis vs. anti-demokratis, atau liberal-konservatif, melainkan kepada kelompok-kelompok radikal yang memiliki aktivitas dan agenda kekerasan, seperti JI, Laskar Jihad, FPI dan lain-lain.

Singkatnya, studi-studi tentang Islam seolah telah bergeser dari kajian “tentang budaya” menjadi kajian “tentang bahaya.” Istilah yang terakhir ini bisa diartikan dalam dua tingkatan: secara sempit, ia merujuk kepada trend kajian-kajian seperti yang dilakukan ICG yang banyak menyorot tentang bahaya kekerasan yang tersimpan dalam beberapa gerakan Islam; sedangkan secara luas ia mengacu kepada karya-karya Hefner, van Bruinessen atau Fealy, yang menunjukkan bahwa Islam Indonesia berada dalam situasi genting, pergulatan antara kekuatan demokratis-toleran dengan kekuatan konservatif-fanatik, yang akan sangat mempengaruhi masa depan bangsa Indonesia.

Faktual atau Politis?

Pergeseran trend dari kajian-kajian Islam dari studi budaya (humanities) ke studi bahaya (security studies) menyisakan tanda tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi: Apakah perbedaan trend tersebut memang merujuk kepada fakta perubahan yang terjadi di kalangan umat Islam, atukah hanya karena pergantian iklim politik—nasional maupun internasional—yang pada gilirannya berimbas kepada trend di dunia akademik? Setidaknya ada dua penjelasan teoritis epistemologi sosial yang dapat membantu kita memahami fenomena di atas.

Pertama, dari perspektif positivisme, yang merupakan perspektif standard dan paling banyak diapakai di kalangan akademisi hingga saat ini. Perspektif ini berangkat dari asumsi bahwa pengetahuan manusia memiliki sifat dan tujuan objektif, yaitu menjelaskan fenomena yang dikaji. Pendekatan, teori serta metode sekedar merupakan alat untuk memahami objek kajian, yang akan selalu berubah dan berganti seiring perubahan atau pergantian fenomena yang dikaji.

Pergeseran kecenderungan yang terjadi dalam studi Islam di atas, dalam perspektif positivis, tidak lebih dari cerminan realitas yang berubah dalam dinamika umat Islam Indonesia. Bisa dikatakan bahwa selama masa Orde Baru, aspirasi dan kepentingan politik umat Islam banyak dipinggirkan oleh rezim penguasa. Para tokoh Islam kala itu kemudian terpecah menjadi dua kelompok yang mengambil strategi berbeda menghadapi tekanan rezim penguasa.

Sebagian mengambil langkah kompromis, dengan mencoba menerjemahkan Islam secara substantif, memeras saripati nilai-nilai Islam tanpa harus terikat dengan bahasa dan simbol politik Islam konvensional. Sebagian lagi masih mempertahankan formalisme politik Islam, meski dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Aktivisme dan kreativitas dalam ketertekanan politik inilah yang tampaknya menarik para pengkaji untuk melihat Islam sebagai sebuah sistem budaya dan tradisi yang kompleks dan dinamik. Minat mereka kemudian adalah mengungkapkan dan memahami dinamika yang kompleks ini.

Ketika rezim Orde Baru runtuh dilanda badai reformasi di awal tahun 1998, umat Islam—bersama bangsa Indonesia umumnya—akhirnya dapat menghirup atmosfir kebebasan politik, serta dapat mengekspresikan inspirasi dan kepentingan politik mereka. Namun kemudian persoalan baru timbul, ketika para pimpinan Muslim ternyata sudah telanjur terbiasa dengan dua strategi yang berbeda dalam mengungkapkan preferensi politik mereka.

Di satu sisi, ada kelompok yang menyadari bahwa Indonesia sudah terbangun sekian lama dalam format plural etnis-agama-budaya yang sudah tidak bisa diputar balik; karenannya satu-satunya jalan yang harus diperjuangkan adalah politik demokrasi yang dapat mengakomodir keragaman tersebut. Sementara di sisi lain, ada juga kalangan konservatif yang masing terikat dengan ide-ide lama politik Islam juga mencari jalan untuk mewujudkan cita-cita lama, yaitu menjadikan Islam sebagai sebagai simbol dan struktur formal dalam politik Muslim. Upaya ini kemudian bukan hanya banyak berbenturan dengan nilai-nilai pluralitas, namun juga bergesekan dengan aturan main politik demokrasi.

Dan karena Muslim adalah mayoritas di Indonesia, dinamika internal politik umat Islam ini sangat menentukan masa depan demokratisasi di Indonesia. Inilah poin yang membuat para para pengkaji Islam saat ini menggeser sudut pandang mereka. Islam bukan lagi sekedar sistem budaya yang dinamik dan kompleks, melainkan sudah berubah menjadi medan politik yang sedang bergolak, yang hasil akhirnya akan menentukan nasib politik bangsa Indonesia puluhan tahun ke depan.

****

Benarkah pergeseran trend dalam studi Islam sekedar cerminan objektif realitas umat Islam yang berubah? Tidak hanya itu, atau malah sama sekali bukan itu, jika mengikuti perspektif penganut konstruktivisme. Dalam pemikiran yang banyak diinspirasi oleh tradisi post-strukturalisme ini, pengetahuan manusia tidak pernah semata deskriptif, sekedar menceritakan realitas apa adanya. Melainkan, pengetahuan adalah upaya kita “mengkonstruk” realitas sesuai dengan kemampuan, kesempatan, serta kepentingan kita masing-masing. Singkat kata, pengetahuan tidak pernah lepas dari kepentingan.

Mengikuti logika konstruktivisme, kita bisa mengamati bahwa pergeseran trend studi Islam di Indonesia merupakan produk dinamika politik yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Secara internasional ada dua peristiwa yang mempengaruhi trend ini. Pertama, pergolakan politik internasional, yaitu runtuhnya blok Soviet (Marxisme-Komunisme) dalam konstelasi politik dunia, dan tampilnya Amerika (Demokrasi-Kapitalisme) sebagai kekuatan dominan di panggung politik dunia.

Faktanya, di dalam blok yang terakhir ini sebenarnya juga ada beragam kelompok yang saling berbeda dan berebut kepentingan yang rawan untuk melahirkan perpecahan dan konflik baru. Salah satu upaya untuk mencegah retakan internal di kalangan blok liberal-demokrat-kapitalis adalah dengan menemukan atau menciptakan musuh baru sebagai common enemy. Satu di antara upaya akademik untuk menciptakan musuh baru adalah tesis benturan antar-peradaban dari Samuel Huntington (1992, 1996). Karya yang dibangun di atas pengamatan yang cermat, dengan data-data yang sungguh kaya, tentang perilaku komunitas-komunitas peradaban di era pasca Perang Dingin ini memang terasa mentah kembali ketika kemudian ditarik kepada upaya penyimpulan bahwa Islam merupakan peradaban yang paling potensial menantang dominasi Barat.

Penulis: Kandidat Ph.D pada Graduate School of Politics, Universitas Muenster