Teuku Reiza Yuanda
Artikel singkat ini dibuat untuk memperingati 4 tahun bencana gempa bumi dan tsunami di pesisir barat Aceh dan pulau Nias
UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1, Ayat 9 mendefinisikan mitigasi bencana sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (human-induced disaster).
